==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau menanyakan menengenai perjanjian lease back- refinancing sesuai kmk 1169/1991. apakah pinjaman bank dengan fasilitas leaseback-refinancing itu tidak boleh di biayakan dan harus di koreksi fiskal ? ==== Jawaban ==== di pasal 16 ayat 1 c diinfokan kalau bisa dibiayakan terkait SGU mas. tapi kita normatif saja, infokan lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh mas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN