==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk penyerahan aset kepada cabang (sudah pemusatan) yang di kawasan berikat berupa mesin untuk keg produksi apakah tetap perlu dibuat FP nya mas/mba? ==== Jawaban ==== cek pasal 1A ayat (2) huruf c UU 11 Tahun 2020, penyerahan ke cabang tidak termasuk pengertian penyerahan dalam hal pkp melakukan pemusatan tempat pajak terutang, tidak terbit faktur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG