==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kemarin saya dapat tagihan dari KJPP terkait jasa penilai, dan PPN nya sudah saya lapor masuk masa Mei, akan tetapi di bulan Juni saya mendapat kabar bahwa ternyata transaksi tersebut batal (kita tidak jadi menggunakan jasa mereka). Nah terkait PPN yang sudah saya lapor, saya ingin membuat nota pembatalan atas jasa tsb. Pertanyaan saya, Apakah dengan membuat nota pembatalan saya perlu lakukan Pembetulan untuk SPT di masa Mei? ----------------------- Aga ragu membedakan penggunaan nota pembatala ==== Jawaban ==== benar, secara ketentuan sebenernya bisa menggunakan kedua cara tersebut, dan memang hampir ga ada bedanya kalo dari definisi di aturannya. Tapi berhubung WP nya sebagai pembeli, dan dia "pengennya" dia yang bikin nota pembatalan, maka kita mungkin fokus menjawab pertnyaan WPnya saja, apakah perlu pembetulan atau tidak kalo dia bikin nota pembatalan, maka jawabannya tidak perlu, sesuai di resume nota retur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS