==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pagi, Kak. Saya punya pertanyaan: apabila telat lapor/telat bayar pajak periode bulan Juli/selama PPKM berlaku apakah tetap mendapatkan sanksi atau ada kebijakan/pengecualian lainnya? Siapa tahu ada ketentuan baru terkait ini yg aku belum tahu, mohon dikonfirmasi ya, Kak. ==== Jawaban ==== jika emang telat bayar dan lapor, maka tetap akan dikenakan sanksi sesuai UU yg berlaku. Hingga saat ini sih belum ada kebijakan atau keringanan sanksi administrasi lain ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH