==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait aturan penyerahan Pupuk oleh Distributor (PMK-62/2015) jika Distributor telah PKP, melakukan penyerahan kepada end user kan tidak melakukan pemungutan. Apakah tetap membuat FP? Apakah dengan Kode Faktur 08? mengingat dia sudah PKP ==== Jawaban ==== konfirmasi KPP karena tidak disebutkan dalam aturan dalam hal sudah PKP dan akan menerbitkan FP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW