==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ketika di EREG 1. Untuk urus NPWP perusshaan, diminta memasukkan nomor kitas ditrektur / komisaris. Namun mereka belum punya kitas. Seharus nya bagaimana? 2. Untuk urus NPWP perusahaan, diminta upload salinan NPWP direktur / komisaris. Namun direktur / komisaris belum punya NPWP. Seharus nya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== pengurus WNA semua, sesuai PER-04 memang bagi WNA dokumen identitas yang wajib hanyalah Paspor, namun secara sistem wajib memasukkan KITAS/KITAP, silakan melengkapi dokumen tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW