==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami produksi motor, ketika kami melakukan penjualan Motor itu kan ada komponen VAT dan PPh pasal 22, pertanyaanya ketika ada retur motor tersebut apakah bukti pungut PPh pasal 22 nya juga harus kami lakukan pembetulan (direvisi sesuai amount setelah di retur)? ==== Jawaban ==== silakan melakukan pembetulan bukpot, lalu pembetulan SPT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW