==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang mas / mba izin bertanya Jessica Lim [Pertanyaan]_Pajak Terkait Training Online yang Providernya Negara Kanada (LN) Yth Bapak/Ibu, Saya ingin menanyakan terkait pajak apa saja yang dikenakan untuk pelaksanaan training online oleh Perusahaan (Indonesia) yang dimana providernya adalah negara Kanada (Luar Negri). Apakah ada tax treaty antara Indonesia-Kanada yang mengatur hal ini? Mohon untuk informasinya. Terima kasih atas perhatiannya. Best regards, Jessica Sent from my iPhone --------- ==== Jawaban ==== Mksdnya provider itu apakah perusahaan kanada jd memberikan jasa ke indo ? Mngkin bisa ditanyakan. Trus terkait p3b ini. Apabila ada wp memberikan jasa ke indo dan ada pembayaran ke ln maka ketentiannya dikenakan pph psal 26 20% tp kalau lawan transaksi bisa memberikan dgt ke perushaaan di indonya maka bisa menggunakan p3b antara indo dan negara kanada. Aturan p3b nya bisa dicek di pajak.go.id ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL