==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Misal langsung terima FP pengganti dan sebelumnya blm mengreditkan FP masukan normal dan 3 masa setelahnya udah lewat, gimana ya? ==== Jawaban ==== Langsung bisa mengkreditkan yg pengganti dan dg mekanisme pembetulan spt (selama fakturnya memenuhi kriteria bisa dikreditkan) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM