==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== lsm bertransaksi dengan organisasi yang menyediakan pembicara orang pribadi,di invoice bertransaksi dengan npwp badan, ini dikenakan pph 23 atas jasa penyedia tenaga kerja apa gmn ya? ==== Jawaban ==== Pemberi jasa adalah badan. Sepanjang jasa yang diberikan masuk ke dalam pmk 141/2015, maka ada pemotongan pph pasal 23. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS