==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika perusahaan saya melakukan perjalanan untuk liburan karyawan dan membeli paket tour dari perusahaan tour and travel apakah dalam transaksi tersebut perusahaan kami dikenakan pph? ==== Jawaban ==== Bisa dikenakan pph pasal 23 bagi si pemberi jasa, apabila memenuhi ketentuan pmk 141 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD