==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya, jd perusahaan ini punya pinjaman dr 2017, dgn jumlah yg sama, selama ini dia cuma bayar bunganya, blm pernah bayar pokoknya, bunga nya itu 1,1%, apakah tetap harus hitung der perbulan?" ==== Jawaban ==== Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Untuk ketentuan terkait Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Peraturan Menteri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD