==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== suami dan istri (mt) memiliki npwp masing2 dan beda jenis usaha dengan omset terpisah dibawah 4,8m namun ketika digabung lebih dari 4,8m. apakah npwp suami dan istri tsb masih bisa menggunakan tarif pp 23? ==== Jawaban ==== karena MT seharusnya masing" ndra, karena ga diatur juga dalam PP23 dan PMK-99nya, sepanjang wp tidak memenuhi wp yang dikecualikan seharusnya masih berhak pake pp23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY