==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Izin bertanya mas/mbak, dalam pengisian notifikasi CBCR di DJPonline, terkait peredaran bruto yang dicantumkan apakah menggunakan kurs euro sesuai Pasal 3 ayat 1 PER-29/PJ/2017 atau kurs IDR? Jika menggunakan euro, apabila perusahaan menggunakan mata uang JPY, apakah perlu dikonversi terlebih dahulu ke IDR lalu euro atau boleh langsung ke euro? ==== Jawaban ==== Bisa langsung ke euro. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK