==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk pembayaran pph final atas penjualan saham pendiri yg membuat billingnya siapa? Apakah pemegang saham masing-masing atau emiten? ==== Jawaban ==== untuk transaksi penjualan saham pendiri: ((0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997). http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1215 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR