==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mas/mbak SC, izin bertanya.. Utk perpanjangan sertel yg bukan via enofa, harus datang langsung ke KPP atau bisa via pos, ya? Berdasarkan PER-04 kan perpanjangan sertel dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud di Pasal 42, tapi tidak dijelaskan untuk mekanisme penyampaiannya ==== Jawaban ==== datang langsung ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK