==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apa ya yg dimaksud dengan (4) para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau pada Pasal 4 ayat (1) huruf ‘b’ PMK-22/2020? mohon bantuannya mas/mba ==== Jawaban ==== pada dasarnya, wp yg ada dalam satu grup usaha yang sama, termasuk dalam hubungan istimewa. tapi di PMK tsb tidak menjelaskan lebih lanjut tentang karakteristik transaksi dan karakteristik afiliasi. terkait hal tsb, wp bisa meelakukan konsultasi dengan AR ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN