==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah pembayaran jasa swab masal untuk kantor pemerintah dikenakan PPN dan PPh 23? ==== Jawaban ==== boleh jelaskan normatif kalau jasanya disebutkan di PMK 141 tahun 2015 maka dipotong PPh 23, dan untuk PPN jika jasanya dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN berarti non-JKP dan tidak dipungut PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN