==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya jika perusahan periklanan menyediakan konten iklan untuk ditayangkan di media sosial tersebut apakah penghasilannya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik sesuai SE-10/PJ.3/1998 tentang 'Tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan'? ==== Jawaban ==== kalau hanya assistensi/pendampingan/ pemberian ilmu/teknik tentang bagaimana membuat materi iklan, masuk jasa teknik tp kalau pembuatan materinya langsung, masuk ke jenis jasa lain sesuai pml 141/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP