==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Qsaya ingin bertanya aturan terkait tarif jasa marketing dgn perusahaan singapur kami ada vendor baru di singapura, terkait jasa marketing, kira kira kami potong pajak berapa ya? vendor ini bukan afiliasi kami. ==== Jawaban ==== Wp badan ada dgt tidak ada but Cek p3b indonesia-singapura, karena tidak diatur khusus berarti bisa masuk ke article 7 ya Kalau ada dgt berarti hak pemajakan ada di pihak singapura tapi yg dalam negeri tetap membuat bupot pph pasal 26 0% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR