==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Mas/Mba untuk perpanjangan insentif covid PPh 21, NPWP pusatnya saja ya yang mengajukan perpanjangan atau NPWP cabang juga? ==== Jawaban ==== Untuk pengajuan insentif PPh 21 DTP, ngikut ketentuan berdasarkan pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021 (karena klausul ini tidak diubah di pmk 82/2021) jadi, pusatnya aja yang mengajukan insentif PPh 21 DTP. jika punya cabang, maka bisa memanfaatkan insentifnya juga cabangnya. Tetapi, untuk pelaporan realisasinya tetep masing-masing ya mbak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA