==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengajuan insentif pph 21 DTP cabang masih melalui pusatnya kan? ==== Jawaban ==== pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat (pasal 3 ayat 3 pmk9/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK