==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== kami akan melaporkan ebukpot unfikasi terkait transaksi perpajakan bulan juni. dimana bulan juni kami ada pengalihan hak atas tanah/bangunan (SHGB) Kode pajak 411128/402.8:55namun pada format unfikasi saya tidak melihat adanya kode tersebut, apakah bisa kami laporkan atas pengalihan tersebut melalui format unifikasi tanpa membuat espt PPh 4(2) manual? ==== Jawaban ==== untuk PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setor sendiri input di menu Pajak Penghasilan>PPh yang disetor sendiri>Rekam PPh yang disetor sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP