==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== terkait PPh final sewa dimana ke-2 belah pihak adalah PKP Jika pihak menyewakan menerbitkan faktur pajak, dan pph final sewa sebesar 10% dpotong oleh pihak penyewa. jadinya yg kami terima nilai sewa + ppn - pph sewa atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Nilai PPh dan PPN dihitung berdasarkan DPP-nya masing-masing. Nilai yang diterima oleh pemilik tanah dan/atau bangunan adalah nilai sewa dikurangi PPh yang dipotong oleh penyewa dan ditambah PPN yang dipungut oleh pemilik. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP