==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Haloi @kring_pajak Jika suami istri WNA bekerja diindonesia selama 2 tahun apakah wajib memiliki NPWP, jika Iya apakah npwp istri dapat digabungkan dengan suaminya ? ==== Jawaban ==== Perlu dipastikan dulu apakah WNA tsb. sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya sehingga sudah menjadi SPDN dan/atau sudah diwajibkan untuk ber-NPWP. Jika memang sudah wajib ber-NPWP, untuk wanita kawin sesuai Penjelasan Pasal 8 UU PPh yang berbunyi "Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewaj ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP