==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya menerima uang kiriman dari suami saya yang bekerja diluar negeri. Mohon informasi apakah ada aspek perpajakannya dan berapa % pajaknya ? ==== Jawaban ==== Berdasarkan UU PPh, menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan/kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Sehingga, uang yg diberikan suami ke istri tersebut tidak dikenakan PPh. Apabila istri mempunyai NPWP sendiri (MT/pisah harta) dan melaporkan SPT Tahunannya terpisah dari suami. Terkait pengakuan uang yang diterima istri dari suami, bukan merupakan objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Sehingga, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK