==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya jika perusahaan menyewa toko dimana selain biaya sewa dan service charge ditagih ada biaya tagihan listrik, air dan gas yang saya mau tanya untuk biaya sewa dan service charge itu sudah pasti termasuk objek PPh 4 ayat 2 apaakah benar? dan untuk taghan listrik, air dan gas apakah termasuk objek PPh 4 ayat 2 juga? Untuk pertanyaan kedua bagaimana ya ==== Jawaban ==== Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF