==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apakah menurut PMK 82/2021 perusahaan yang masuk kawasan berikat apa tidak mendapat insentif pph 21 lagi pak? ==== Jawaban ==== Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 5 PMK 82/2021, yang mendapatkan perpanjangan jangk waktu hanya yang KLU nya tercantum di lampiran, WP PP23, dan P3-TGAI. Apabila tidak termasuk ke kriteria tsb berarti tidak mendapatkan perpanjangan sampai desember 2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS