==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== per July karywan kerja di PT baru. tapi karyawan meminta perhitungan pajak di PT baru dengan memperhitungkan penghasilan dia di PT lama agar perhitungan pajaknnya tidak ada kekurangan, ini untuk memperhitungan dtp bulan julinya gmn? ==== Jawaban ==== kalau kasusnya bukan pindah pusat cabang, pemberi kerja baru tidak memperhitungkan penghasilan karyawan tetap selama kerja di pemberi kerja lama, untuk pph 21 dtp sendiri hitung dan lihatnya per masa pajak dilakukannya pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG