==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== nomor bulti potonng PPh 21 harus urut tiap bulannya atau tidak harus urut ya, Bu? ==== Jawaban ==== Setelah digali untuk PPh 21 biasa, dijelaskan lampiran PER 14/2013. Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR