==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau perusahaan saya sewa warehouse/gudang, kemudian gudang itu dipakai untuk kegiatan freight forwarding dan non-freight forwarding, pengkreditan pajak masukan atas sewa gudang tsb bisa proporsional tidak ya? ==== Jawaban ==== Secara ketentuan di PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK