==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya untuk fasilitas DTP PMK 82, apabila KLU pusat dan KLU cabang berbeda apakah cabang tidak bisa mendapat fasilitas DTP PMK 82 ya? di pasal 3 pmk-9/2020 disebutkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya, mksdnya itu hanya berlaku utk KLU yg sama atau bgmn kak? ==== Jawaban ==== maksud WP adalah insentif PPh 21 DTP. Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 DTP dilakukan oleh WP pusat dan KLU cabang mengikuti KLU pusat. Cabang bisa memanfaatkan insentif tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP