==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika perusahaan sdg dalam pengajuan keberatan, tapi perusahaan menerima surat paksa atas STP, produk hukum apa yang bisa diajukan? ==== Jawaban ==== Digali dulu STP-nya terkait apa. Keberatan hanya bisa diajukan atas SKP, bukan atas STP. Jika STP tidak berkaitan dengan SKP yang diajukan keberatan maka masih bisa diajukan penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-8/PMK.03/2013 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP