==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp cabang dulu diterima utk pemanfaatan pph pasal 21 dtp, namun saat pengajuan saat ini ditolak karena tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan ==== Jawaban ==== pengajuan pemberitahuan pemanfaatkan insentif PPh 21 hanya dilakukan oleh NPWP pusat saja. cabang tidak perlu mengajukan Pasal 3 ayat 3 PMK 9 th 2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN