==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #12Q Saya ada lebih bayar PPN, kemudian saya melakukan pembetulan dan terjadi lebih bayar lagi,nah atas lebih bayar itu kok di butir H gabisa dicentang ya untuk lebih bayar nya? ==== Jawaban ==== bagian H tersebut tidak bisa dicentang karena mungkin tidak ada perubahan LB dari yang belum dibetulkan, sehingga bagian II.F nihil atau bahkan LBnya jadi lebih kecil sehingga II.F ada kurang bayar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK