==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ingin menanyakan mengenai prosedur dan persyaratan jika ingin mendaftarkan NPWP BUT, apa saja dokumen yang harus disiapkan dan bagaimana cara mendaftarnya. Apakah bisa mendaftarkan NPWP BUT melalui online? Mohon informasinya ==== Jawaban ==== Untuk prosedur dan persyaratan pendaftaran NPWP BUT mengacu ke PER-04/2020. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi silakan bisa dicek dalam pasal 9 ayat 4 PER-04/2020 nya. Silakan permohonan pendaftaran NPWP BUT juga dapat disampaikan secara online melalui ereg, atau dikirimkan via pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R