==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan udh motong PPh 26 atas transaksi dengan vendor luar. tapi ternyata vendor itu sudh memiliki DGT. Nah apakah kami bisa mengajukan refund atas pph 26 yg sudh dibayarkan? ==== Jawaban ==== Sesuai ketentuan Pasal 10 PER-25/2018 bisa mengajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang selama masa berlaku SKD mencakup saat terutang transaksi PPh 26 dimaksud ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR