==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika ada seorang dokter yang melakukan praktek di klinik (tenaga ahli), dokter tersebut juga membawa alat dan bahan sendiri, apakah seluruh jasa include dengan alat dan bahan merupakan penghasilan terutang pph 21? ==== Jawaban ==== Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP