==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau perbaikan atap oleh wp jasa konstruksi termasuk pph final atau tidak ( tidak merubah bentuk)? Jika tidak masuk final, dipotong pph pasal 23 atau tidak? ==== Jawaban ==== normatif ya, sepanjang perbaikan itu masuk ke uraian pekerjaan konstruksi di (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 dan masuk pengertian di pasal 1 PP 51/2008, berarti dikenakan pph final jasa konstruksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK