==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Terkait Id billing jika menggunakan insentif, penulisan diubah menjadi eks pmk 82 ya? dan untuk di PPh 21 tetap di tambah angka 9 sebelum nomor id biling? ==== Jawaban ==== Karena insentif berdasarkan PMK-9/2021 sudah diperpanjang atau diperbarui dengan PMK 82/2021, seharusnya untuk kode billingnya juga disesuaikan ya menjadi PMK 82/2021... Dan untuk penginputan NTPN di espt PPh 21 nya, belum ada aturan turunan seperti SE yang mengubah cara penginputannya, jadi masih tetap diisi angka 9 diikuti kode billing ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R