==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== https://mobile.twitter.com/mr_yon5/status/1415224105725403143 Mas/mbak SC, izin bertanya..kalau ini maksud dia kelebihan pembayarannya mau dipbk di masa berikutnya kan ya? Kalau seperti itu apakah bisa? Maksudnya yg dipbk kelebihannya saja, kemudian bulan berikutnya pph pasal 25 nya dia tinggal bayar sisanya. ==== Jawaban ==== Jika ada kelebihan setor, maka sisanya bisa dilakukan PBK sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. coba konfirmasi KPP dulu, jika nantinya memang kpp memperbolehkan PBK maka pembayaran PPh pasal 25 masa selanjutnya silakan dibayarkan dengan nominal setelah dikurangi hasil PBK. jadi bukti setor di masa tersebut ada 2, hasil PBK dan SSP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR