==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya kalau perushaan saya menjual Jasa Inspeksi ke perusahaan di Jepang, tapi kami memakloonkan Jasa Inspeksi tsb ke perusahaan di Korea. Atas penjualan jasa apa aja unsur pajaknya? dan atas makloon apa saja unsur pajaknya? mohon bantuannya min jika seperti ini seperti jasa perantara begitu bukan sih mas/mbak? ==== Jawaban ==== Untuk penghasilan yang diperoleh menjadi objek pajak dan masuk dalam SPT Tahunan, apabila WP dipotong pajak diluar negeri maka bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan - 192/PMK.03/2018. Terkait PPN ada yang perlu digali lagi mas, apakah pemberi jasanya PKP? bagaimana detail transaksinya? jasanya diberikan dimana? maklon yang dimaksud itu gimana? supaya bisa ditentukan apakah terutang PPN atau tidak. Apakah arahnya nanti Ekspor JKP, PPN DN, atau tidak terutang PPN k ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR