==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau ada pembelian alat antigen yang dipakai untuk karyawan sendiri, fakturnya 010, apakah PM nya dapat dikreditkan? tetep bisa kan ya mas/mba? sepanjang tidak termasuk yg di pasal 9 ayat (8) UU PPN? ==== Jawaban ==== iya ketentuan terkait bisa atau tidak dikreditkan bisa mengacu pada pasal 9 ayat 8 UU PPN terakhir diubah di CIKA yaaa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR