==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya Bagi wajib pajak Yang telah melakukan permohonan insentif pajak covid-19 PMK-9 tahun 2021 apakah bisa d cetak ulang Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) nya? ==== Jawaban ==== Sebenarnya bisa dicek di kswp djp online, namun karena sekarang masa insentifnya sudah berakhir maka ditutup oleh sistem jadi tidak bisa lagi. Kalau mau coba konfirmasi ke kpp ybs ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR