==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #63Q Saya mau bertanya Pak, jika ada kasus seperti ini: Orang pribadi meminjam uang kepada PT A sebesar Rp 100.000.000 Atas pinjaman tersebut, PT A mengenakan bunga pinjaman sebesar 10% Sehingga seharusnya orang pribadi membayar utang+bunga menjadi Rp 110.000.000 Bagaimana aspek perpajakan (PPh atau PPN) atas pokok pinjaman dan bunga pinjaman? Mengingat transaksi tersebut adalah transaksi dengan orang pribadi bukan badan. Bagaimana: - Dasar Hukum nya (Peraturan Pajak dan Pasal berapa) - Kesimpul ==== Jawaban ==== #63A: PM. UU PPh & PP 94/2010. normalnya terutang PPh 23 atas bunga pinjaman. tapi kalo yg memberikan penghasilan bukan pemotong, maka si PT cukup lapor atas penghasilan bunga di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF