==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP mengikuti suatu program membership yang keuntungannya adalah wp bisa mempromosika perusahaannya secara tidak langsung, contohnya dimasukkan di kalender tahunan yg dibuat oleh lawan transaksinya. Apakah ini bisa termasuk ke objek pph 23? ==== Jawaban ==== Normatif ke WP manfaat dari membership ini apa. Kalau WP jadi bisa menggunakan suatu hak dll bisa masuk ke pengertian royalti dan dipotong PPh 23. Atau dgn membership tersebut WP dapat manfaat diiklankan bisa masuk kategori jasa (PMK-141/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR