==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP perusahaan baru berdiri apabila mengalami kerugian selain menggunakan kompensasi kerugian, penggunaan SKB dengan per 21/2014, seperti apa ya, mba mas ==== Jawaban ==== apabila wp memenuhi pasal 3 Per-21/2014 maka WP bisa mengajukan SKB PPh pot/put.Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR