==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan saya ppn dibebaskan 080, industri ransum makanan hewan. saya ada faktur pajak masukan atas jasa analisis pengujian sample. apakah faktur pajak tersebut dapat kami kreditkan? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 16b uu ppn Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H