==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Wp melakukan perpanjangan penyampaian spt. Sehingga terdapat perbedaan angsuran pph 25 setelah pembetulan spt di bulan juni. Terkait dengan insentif, apakah wp harus melakukan pembetulan realisasi? ==== Jawaban ==== bisa dilakukan pembetulan laporan realisasi, yang dikunci batas waktu pembetulan hanya untuk insentif yang bersifat DTP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF