==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi, saya mau bertanya.. apakah foto copy SKB Pemotongan PPh 23 wajib untuk dilegalisir? apabila wajib apakah ada dasar aturannya? saya sudah baca di per 1 tahun 2011 tidak tercantum ==== Jawaban ==== Diatur di SE 11/PJ/2011. Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak. b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM